RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA SABIAN UTSMAN
RESENSI BUKU
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA SABIAN UTSMAN
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen pengampu: Dr. Sabian Utsman S.H, M.Si
Disusun
Oleh
Pramita
NIM: 1802140072
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN 1441 H / 2020 M
TUMPUAN SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Sabian Utsman
Pengantar: Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Penerbit: Pustaka Pelajar
Edisi: Cetakan 3, Januari 2013
Tebal: i-xxiv + 406 Halaman
ISBN: 978-602-8300-92-6
Harga Buku: RP. 75.837
Buku ini ditulis berawal dari keinginan
Sabian Utsman yang sebagai Dosen Pembina mata kuliah Sosiologi Hukum di IAIN
Palangka Raya untuk menyusun buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum sebagai
pegangan mahasiswa dengan maksud dan tujuannya adalah untuk memudahkan para
mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari Sosiologi Hukum sebagai mata
kuliah yang dipilih (baik S1, S2, maupun S3).
Selanjutnya, berkat dukungan maupun
dorongan dari berbagai pihak untuk berkarya, maka dengan segala upaya,
terwujudlah bahan acuan yang komprehensif, buku yang dapat mengisi kekosongan
yang ada yaitu buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum ini.
Di dalam buku ini terdapat beberapa bagian
tentang materi yang berkaitan dengan sosiologi hukum yang sangat bagus dan bermanfaat
sebagai bahan bacaan dan pembelajaran untuk mahasiswa yang mempelajari
sosiologi hukum, karena buku ini membahas mengenai Konsep Dasar Sosiologi Hukum,
Kegunaan Teori dan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan
Masyarakat, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Studi dan Pemikiran Hukum, Anatomi
Sosial dan Hukum, Hukum dan Perubahan Sosial serta Interaksi Antara Hukum
Negara, dan Manusia, Kerja, dan Hukum, Problematika Berhukum di Indonesia,
Penelitian Sosiologi Hukum, sampai
Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), yang mengacu kepada
dasar-dasar “aspirasi hukum dan sosial” sebagai landasan berhukum untuk menuju
“Modern Society and Responsiv Law”. Berkaitan itu, salah satu fungsi
hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, di samping kepastian dan
keadilan. Sehingga hukum boleh dikatakan bahwa behukum adalah sebagai medan dan
perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Pada Bagian pertama buku ini memuat
pendahuluan yang membahas tentang kajian hukum secara sosiologi yang merupakan mukadimah
yang perlu disimak secara seksama karena di sana terdapat fungsi, kaidah dan
pendapat para ahli tentang sosiologi hukum.
Berlanjut pada Bagian 2 buku ini, kita
akan diajak untuk memahami konsep dasar dari sosiologi hukum yang diawali dari
subbab sekilas kelahiran sosiologi, tokoh yang memperkenalkan sosiologi, sampai
relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum yang dibahas secara
filsafat (ontologi, epistemologi dan aksiologi).
Pada Bagian 3, membahas tentang Kegunaan
Teori dan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat, yang
terdiri dari subbab pengertian dan kegunaan teori, serta kegunaan sosiologi
hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
Bagian 4 membahas topik yang sama dengan
judul buku ini yaitu dasar-dasar sosiologi hukum, yang dibahas dari subbab-nya
adalah pengertian perkembangan hingga ruang lingkup sosiologi hukum.
Bagian 5 membahas studi dan pemikiran
hukum, di dalam bab ini perlu lebih ekstra untuk memahaminya karena terdapat
mazhab-mazhab dan/atau aliran-aliran sosiologi hukum yang penting untuk
diketahui secara seksama.
Berlanjut ke Bagian 6 kita akan mengetahui
dan memahami tentang anatomi sosial dan hukum di dalam bermasyarakat.
Bagian 7 membahas mengenai Hukum
dan Perubahan Sosial serta Interaksi Antara Hukum Negara, subbab yang membahas dari penerapannya,
interaksi hingga konfik dan perubahan masyarakat.
Selanjutnya, Bagian 8 membahas tentang
manusia, kerja dan hukum yang mana subbab-nya terdapat pendahuluan, manusia dan
kerja, dan kiat akomodasi kontrol melalui hukum perburuan, serta penutup
Bagian 9 membahas tentang problematika
berhukum di Indonesia yang mana perlu diperhatikan secara seksama karena
materinya yang agak sedikit lebih banyak dari bab-bab yang lainnya.
Bagian 10 membahas tentang penelitian
sosiologi hukum yang dapat dilakukan secara penelitian hukum normatif dan
penelitian hukum secara sosiologis, dan untuk mengetahui pengertian kedua
penelitian hukum tersebut ada baiknya anda membaca buku Dasar-Dasar
Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat) ini.
Bagian 11 yang merupakan bagian terakhir
yang ada di buku ini adalah Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), dimana
dalm sub babnya membahas tata cara pembuatan proposal dari latar belakang
masalah, rumusan masalah penelitian, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan
penelitian, kajian pustaka dan kerangka teori, yang mana kerangka teori terbagi
beberapa bagian lagi dan sub bab terkahir metode penelitian yang terdapat
beberapa metode, untuk lebih jelasnya lagi maka bacalah buku Dasar-Dasar
Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat) ini, bisa
meminjam di perpustakaan atau beli di toko-toko buku terdekat atau bisa beli di
e-commerce bila tidak ada di toko buku di daerah anda.
Sedikit saran dan kritik untuk buku ini
alangkah lebih baiknya terdapat footnote atau catatan kaki di bawah
dekat nomor halaman tertera tidak berada dibelakang setelah materi buku ini di bagian
11 selesai dijabarkan karena lumayan susah untuk mencari catatan kakinya, jika
tidak memahami lebih jauh.
Kurang dan lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum wr.wb