RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA SABIAN UTSMAN


RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA SABIAN UTSMAN
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen pengampu: Dr. Sabian Utsman S.H, M.Si




Disusun Oleh
Pramita
NIM: 1802140072





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN 1441 H / 2020 M






TUMPUAN SOSIOLOGI HUKUM

Judul Buku: Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat)
Penulis: Sabian Utsman
Pengantar: Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Penerbit: Pustaka Pelajar
Edisi: Cetakan 3, Januari 2013
Tebal: i-xxiv + 406 Halaman
ISBN: 978-602-8300-92-6
Harga Buku: RP. 75.837


Buku ini ditulis berawal dari keinginan Sabian Utsman yang sebagai Dosen Pembina mata kuliah Sosiologi Hukum di IAIN Palangka Raya untuk menyusun buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum sebagai pegangan mahasiswa dengan maksud dan tujuannya adalah untuk memudahkan para mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari Sosiologi Hukum sebagai mata kuliah yang dipilih (baik S1, S2, maupun S3).
Selanjutnya, berkat dukungan maupun dorongan dari berbagai pihak untuk berkarya, maka dengan segala upaya, terwujudlah bahan acuan yang komprehensif, buku yang dapat mengisi kekosongan yang ada yaitu buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum ini.
Di dalam buku ini terdapat beberapa bagian tentang materi yang berkaitan dengan sosiologi hukum yang sangat bagus dan bermanfaat sebagai bahan bacaan dan pembelajaran untuk mahasiswa yang mempelajari sosiologi hukum, karena buku ini membahas mengenai Konsep Dasar Sosiologi Hukum, Kegunaan Teori dan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Studi dan Pemikiran Hukum, Anatomi Sosial dan Hukum, Hukum dan Perubahan Sosial serta Interaksi Antara Hukum Negara, dan Manusia, Kerja, dan Hukum, Problematika Berhukum di Indonesia, Penelitian Sosiologi Hukum, sampai Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), yang mengacu kepada dasar-dasar “aspirasi hukum dan sosial” sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsiv Law”. Berkaitan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, di samping kepastian dan keadilan. Sehingga hukum boleh dikatakan bahwa behukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Pada Bagian pertama buku ini memuat pendahuluan yang membahas tentang kajian hukum secara sosiologi yang merupakan mukadimah yang perlu disimak secara seksama karena di sana terdapat fungsi, kaidah dan pendapat para ahli tentang sosiologi hukum.
Berlanjut pada Bagian 2 buku ini, kita akan diajak untuk memahami konsep dasar dari sosiologi hukum yang diawali dari subbab sekilas kelahiran sosiologi, tokoh yang memperkenalkan sosiologi, sampai relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum yang dibahas secara filsafat (ontologi, epistemologi dan aksiologi).
Pada Bagian 3, membahas tentang Kegunaan Teori dan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat, yang terdiri dari subbab pengertian dan kegunaan teori, serta kegunaan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
Bagian 4 membahas topik yang sama dengan judul buku ini yaitu dasar-dasar sosiologi hukum, yang dibahas dari subbab-nya adalah pengertian perkembangan hingga ruang lingkup sosiologi hukum.
Bagian 5 membahas studi dan pemikiran hukum, di dalam bab ini perlu lebih ekstra untuk memahaminya karena terdapat mazhab-mazhab dan/atau aliran-aliran sosiologi hukum yang penting untuk diketahui secara seksama.
Berlanjut ke Bagian 6 kita akan mengetahui dan memahami tentang anatomi sosial dan hukum di dalam bermasyarakat.
Bagian 7 membahas mengenai Hukum dan Perubahan Sosial serta Interaksi Antara Hukum Negara, subbab yang membahas dari penerapannya, interaksi hingga konfik dan perubahan masyarakat.
Selanjutnya, Bagian 8 membahas tentang manusia, kerja dan hukum yang mana subbab-nya terdapat pendahuluan, manusia dan kerja, dan kiat akomodasi kontrol melalui hukum perburuan, serta penutup
Bagian 9 membahas tentang problematika berhukum di Indonesia yang mana perlu diperhatikan secara seksama karena materinya yang agak sedikit lebih banyak dari bab-bab yang lainnya.
Bagian 10 membahas tentang penelitian sosiologi hukum yang dapat dilakukan secara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum secara sosiologis, dan untuk mengetahui pengertian kedua penelitian hukum tersebut ada baiknya anda membaca buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat) ini.
Bagian 11 yang merupakan bagian terakhir yang ada di buku ini adalah Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), dimana dalm sub babnya membahas tata cara pembuatan proposal dari latar belakang masalah, rumusan masalah penelitian, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kajian pustaka dan kerangka teori, yang mana kerangka teori terbagi beberapa bagian lagi dan sub bab terkahir metode penelitian yang terdapat beberapa metode, untuk lebih jelasnya lagi maka bacalah buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat) ini, bisa meminjam di perpustakaan atau beli di toko-toko buku terdekat atau bisa beli di e-commerce bila tidak ada di toko buku di daerah anda.
Sedikit saran dan kritik untuk buku ini alangkah lebih baiknya terdapat footnote atau catatan kaki di bawah dekat nomor halaman tertera tidak berada dibelakang setelah materi buku ini di bagian 11 selesai dijabarkan karena lumayan susah untuk mencari catatan kakinya, jika tidak memahami lebih jauh.
Kurang dan lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum wr.wb